Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

71 Mantan Pejabat Diadukan Terkait Gratifikasi

Kompas.com - 04/10/2013, 20:07 WIB
MANADO, KOMPAS.com — Sebanyak 45 anggota DPRD Sulawesi Utara periode 1999-2004 dan 26 pejabat Pemerintah Provinsi Sulut diadukan ke kejaksaan tinggi setempat setelah menerima hadiah tanah pada 2005. Setiap orang mendapatkan tanah seluas 600 meter persegi di kawasan Kayuwatu, Manado.

Tanah itu diberikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut AJ Sondakh Nomor 76 Tahun 2005 sebagai penghargaan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Mohammad Anwar di Manado, Kamis (3/10/2013), membenarkan laporan masyarakat atas kasus gratifikasi itu. ”Ada laporan seperti itu. Kami teliti untuk kami usut,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Steven Kamea mengatakan, laporan tindak pidana korupsi anggota DPRD dan pejabat provinsi itu masih diteliti. ”Apakah benar SK gubernur melanggar hukum,” katanya.

Direktur Penggiat Anti Korupsi Sulut JWT Lengkey sebagai pelapor mengatakan, pemberi dan penerima gratifikasi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001.

Ia menyebut pemberi dan penerima hadiah harus dihukum berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi. Salah satu dari undang-undang itu berbunyi, ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun”.

”Jadi, pemberi dan penerima hadiah melakukan perbuatan pidana. Apalagi, mereka berstatus pegawai negeri sipil. Perbuatan telah nyata dan barang bukti ada,” katanya.

Ia mengatakan, SK Gubernur Sulut No 76/2005 telah melanggar hukum tindak pidana korupsi. Surat keputusan tidak boleh mengalahkan UU di atasnya. Karena itu, kejaksaan tidak perlu menunggu waktu menghukum mereka yang terlibat.

Ruben Saerang, mantan anggota DPRD Sulut yang terdaftar sebagai penerima hadiah tanah, enggan berkomentar. ”Saya tidak tahu-menahu,” katanya.

Jenny Tumbuan Paruntu, mantan anggota DPRD Sulut, menampik menerima hadiah tanah. Ia terkejut namanya masuk dalam daftar penerima hadiah. ”Berani sumpah saya tidak menerima tanah itu. Coba tunjukkan lokasinya di mana,” katanya.

Nama dalam daftar penerima hadiah, antara lain, Edwin Silangen (Asisten I Pemprov Sulut), Jefry Korengkeng (Sekda Kabupaten Minahasa), serta Max Raintung dan Boyke Suwuh (pensiunan dan mantan pejabat).

Terungkapnya kasus itu berawal dari gugatan tanah kepada Pemprov Sulut di PTUN Manado oleh penggugat ahli waris Luther Dapu yang mempersoalkan kepemilikan tanahnya yang diambil Pemprov Sulut waktu itu. (zal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com