Petugas operasi mendapati beberapa warga tertangkap tangan sedang membuang sampah. Mereka langsung dihadapkan pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Samarinda.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengawasan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Norsalim yang memimpin Operasi Yustisi Kebersihan tersebut mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan secara berulang-ulang. Baik melalui media elektronik, cetak, maupun imbauan langsung yang disampaikan oleh camat dan lurah setempat. Namun sayangnya, hingga sekarang, imbauan tersebut masih seperti angin lalu saja.
“Pemerintah tentu tidak ingin warga terkena sanksi. Tetapi jika tindakan persuasif tidak mendapat respons yang baik, tentu harus ada mekanisme penindakan. Harusnya masyarakat mengindahkan aturan tersebut karena merupakan perda yang sah,” jelasnya.
Terlebih, perda tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2011 sehingga tidak ada alasan bagi warga membuang sampah di sembarang tempat maupun di luar jam yang ditentukan. Padahal, operasi Yustisi ini merupakan agenda rutin. Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan bila masyarakat masih hobi buang sampah di jam-jam yang dilarang.
“Seharusnya warga sudah memahami. Ya, semua yang tertangkap tangan harus dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran Perda Kota Samarinda No. 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah,” katanya.
“Ke depan, DKP akan terus melakukan kegiatan serupa sehingga masyarakat benar-benar tertib memperlakukan sampah mereka agar tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.