Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pilgub Lampung, LSM "Ngadu" ke Presiden

Kompas.com - 02/10/2013, 16:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Rakyat Lampung Menggugat (GRLM), Rabu (2/10/2013) kembali mendatangi tiga institusi pemerintah di Jakarta untuk menindaklanjuti laporan atas polemik pelaksanaan Pilgub Lampung yang berlarut-larut. Ketiga institusi tersebut yakni Ombudsman, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) serta Sekretariat Negara.

Koordinator GRLM, Edi Agus Yanto melalui siaran pers menjelaskan, kedatangan GRLM ke Ombudsman RI untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan GRLM pada 19 september 2013 soal dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) yang dilakukan Menteri Dalam Negeri. Akibat maladministrasi, lanjut Edi, Pilgub Lampung 2013 terancam tertunda.

Edi menyebutkan, indikasi pelanggaran administrasi adalah lambatnya respons surat Ketua DPR RI pada tanggal 27 desember 2013 perihal alokasi anggaran Pilkada tahun 2013 bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2014.

“Butuh waktu 6 bulan Mendagri untuk mengirim surat kepada Gubernur Lampung yaitu pada tanggal 26 juni 2013 sehingga Pilgub Lampung menjadi tidak jelas kepastian pelaksanaannya. Padahal KPU lampung sudah menetapkan tahapan Pilgub Lampung tanggal 2 oktober 2012,” jelas Edi. Sikap Mendagri tersebut, kata Edi, menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan instabilitas politik di Lampung.

Menurut Edi, perwakilan GRLM diterima oleh tim Analisis Laporan Masyarakat, Habibi dan Nadiya di bawah koordinasi Petrus Beda Peduli, komisioner Ombudsman. Dalam pertemuan itu, kata Edi, Ombdusman mendalami dua hal, yaitu terkait perpanjangan SK KPU Lampung dan Kepastian tahapan Pilgub Lampung 2013.

“Ketika ada kepastian jaminan anggaran, pihak GRLM meyakinkan Ombudsman bahwa SK perpanjangan KPU Lampung sudah diperpanjang dan tahapan Pilgub Lampung akan berjalan ketika ada kepastian anggaran Pilgub lampung 2013,” bebernya.

Menurutnya, Ombudsman berjanji dalam waktu dekat akan memanggil atau mendatangi Mendagri untuk melakukan konfirmasi terkait laporan adanya praktik maladministrasi. “Setelah itu, Ombudsman berjanji akan menyatakan pendapatnya terkait polemik Pilgub Lampung ke Presiden dan DPR RI,” jelas Edi.

Selain ke Ombudsman, lanjut Edi, GLRM juga mendatangi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Di sana, pihak GRLM menemui Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto untuk menanyakan laporan GRLM pada 20 september 2013 tentang lemahnya kepemimpinan Mendagri Gamawan Fauzi, sehingga Pilgub Lampung terancam tertunda.

Menurut Edi, GRLM menilai Mendagri layak dievaluasi dan dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menjaga wibawa negara dan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya tanpa penundaan.

“GRLM ketemu Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di lobi kantor UKP4. Beliau mengatakan laporan GRLM sedang dalam proses pembahasan,” katanya.

Selanjutnya, GRLM mendatangi Sekretariat Negara untuk menanyakan respons presiden atas laporan GRLM pada tanggal 9 september 2013 saat aktivis LSM ini melakukan aksi di Istana Negara. Dalam laporannya, GRLM meminta Presdien turun tangan langsung untuk memberikan solusi anggaran Pilgub Lampung 2013.

Aktivis GRLM juga mendesak Presiden memberikan sanksi yang tegas kapada Mendagri dan Gubernur Lampung yang dituding melakukan pelanggaran undang-undang dan membunuh nilai-nilai demokrasi di Lampung.

Polemik Pilgub Lampung

Edi menjelaskan, polemik Pilgub Lampung telah memakan waktu satu tahun dan sudah memasuki fase darurat, mengingat tahun 2013 sudah akan berakhir dan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur Lampung terancam terhenti.

“Lampung menjadi satu-satunya daerah yang tidak bisa melaksanakan pilgub dari 43 daerah yang dimajukan pelaksanaan pemilukadanya yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014,” ungkapnya.

Dia menuding, alasan penundaan Pilgub Lampung terkesan dibuat-buat oleh Gubernur Lampung, mulai dari dasar hukum pelaksanaan, masa jabatan KPU Lampung, dan terakhir tidak tersedianya anggaran Pilgub Lampung dalam APBD 2013 dan APBD Perubahan 2013.

“Ditambah lagi lemahnya pengawasan dan kinerja DPRD Lampung dan Mendagri untuk mencari jalan keluar atas polemik tersebut,” tandasnya.

Menurutnya, Mendagri dan DPRD Lampung bukannya memberikan sanksi yang tegas kepada Gubernur Lampung. Malah, kata Edi, tampak ada kongkalikong antara Gubernur Lampung, DPRD Lampung dan Kemendagri untuk memundurkan Pilgub Lampung dengan motif politis dan ekonomis dengan mengabaikan semua peraturan dan perundang-undangan.

“Gubernur Lampung membunuh demokrasi konstitusi di Lampung dan melakukan kebohongan publik dengan mengatakan Lampung defisit tanpa memberikan bukti hasil audit BPK atau BPKP,” tuding Edi dalam siaran persnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com