Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Nelayan Pembawa 250 Kg Bom Ikan

Kompas.com - 30/09/2013, 16:05 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi Air Polda Lampung menemukan 250 kilogram atau 21 botol bom ikan dari empat nelayan yang digunakan untuk menjaring ikan.

Dit Polair Polda Lampung Kombes Edion, Senin (30/09/2013) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat petugas melakukan patroli di Perairan Teluk Lampung. Empat tersangka itu yakni Rastim (45), Abubakar (40), Novan (21) dan Heriyanto (19).

"Bom ikan yang digunakan itu mampu mematikan ribuan ikan yang ada di laut, bahkan ikan-ikan yang merasakan getarannya akan mengalami gejala stres," kata Edion.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka ini kerap menggunakan bom ikan untuk mencari ikan, sementara jaring yang digunakan hanyak kedok supaya terhindar dari kejaran polisi yang berpatroli. Atas tindakannya itu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com