Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi JPU Meringankan, Terdakwa Korupsi Pun Senang

Kompas.com - 25/09/2013, 21:19 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis


PALU, KOMPAS.com- Sidang kasus korupsi sebesar Rp 1,7 miliar yang melibatkan mantan Kepala Cabang BNI '46 Tolitoli, Sulawesi Tengah, Yulius Dama, Rabu (25/9/2013) digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi memberatkan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

seusai sidang, Yulius Dama -- yang didakwa korupsi Rp 1,7 miliar-- mengaku puas dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini.

"Saya bersyukur dengan semua saksi memberatkan yang dihadirkan JPU. Termasuk saksi yang hari ini dihadirkan JPU. Mereka justru memberikan kesaksian yang tidak memberatkan saya," kata Yulius kepada sejumlah wartawan.

Yulius Dama ditahan lantaran dituduh melakukan korupsi kredit perbankan sebesar Rp 1,7 miliar. Yulius yang saat itu menjadi Pimpinan Cabang BNI'46 Tolitoli dianggap telah menyalurkan kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com