Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa, Irwasda Polda Lampung Dinonaktifkan

Kompas.com - 24/09/2013, 14:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, Kombes S telah dinonaktifkan untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Inspektur Pengawas Daerah Polda Lampung. Penonaktifan tersebut menyusul diperiksanya Kombes S oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas kasus dugaan pemakaian narkoba jenis sabu.

"Perintah Kapolda Lampung agar Irwasda Polda Lampung menyelesaikan pemeriksaan yang bersangkutan di Div Propam Polri. Jadi sementara yang bersangkutan tidak aktif sebagai Irwasda," kata Ronny dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (24/9/2013).

Penonaktifan tersebut, lanjut Ronny, akan dilakukan hingga proses pemeriksaan dan sidang kode etik dilaksanakan. Jika Kombes S tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka ia dapat kembali menduduki jabatannya. Sementara itu, meski telah dinonaktifkan, sampai saat ini Polri belum menunjuk pengganti Kombes S. 

"Belum ada STR (Surat Telegram Rahasia) penggantian jabatan. Perintah Kapolda Lampung hanya agar dia menyelesaikan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Kombes S ditangkap oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri di sebuah kamar hotel bintang tiga di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2013) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Kombes S ditangkap ketika sedang pesta narkoba jenis sabu bersama seorang wanita. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan tes urin yang dilakukan, Kombes S terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com