Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Warga Magelang Terancam Tak Punya E-KTP

Kompas.com - 23/09/2013, 15:34 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Mendekati batas akhir penggunaan KTP lama ke KTP elektronik (e-KTP) Januari 2014, sekitar 3.300 warga Kota Magelang, Jawa Tengah, masih belum melakukan perekaman data. Mereka pun terancam tidak memiliki e-KTP.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, RM Andi Devanda menyebutkan, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jateng, tercatat lebih dari 10.000 warga Kota Magelang belum melakukan perekaman. Menurut Deva, perbedaan data antara Pemkot Magelang dan Pemprov Jateng terjadi karena sebagian besar warga tidak melakukan update kependudukan.

"Misalnya saja, ada warga yang pindah, namun tidak mengurus administrasi kepindahan. Lalu ada warga yang meninggal juga tidak ada laporan. Makanya, dengan data dari Pemprov Jateng, ada selisih sekitar 7.000 orang yang belum melakukan perekaman," kata Deva, Senin (23/9/2013).

Deva menambahkan, sebagian besar warga yang belum melakukan perekaman adalah orang tua lanjut usia (lansia). Karena banyak lansia yang cenderung tidak tahu dan tidak mengerti pentingnya identitas diri. Sejauh ini, pihaknya mengaku telah gencar melakukan sosialisasi e-KTP serta membuat terobosan baru untuk masyarkat baik melalui perangkat desa, ketua RW, dan RT.

“Kami rencanakan e-KTP ini berlaku semur hidup sehingga warga tidak perlu lagi memperpanjang masa berlaku, kecuali ada perubahan status, pindah rumah, atau meninggal dunia,” terang mantan Kepala Dinas Pasar Kota Magelang itu.

Sementara itu, terkait card reader atau alat pendeteksi e-KTP, pihaknya mengimbau kepada pemilik e-KTP untuk tidak terlalu sering menfotokopi apalagi menjepit dengan staples karena dapat merusak chip yang ada pada fisik e-KTP. Sejauh ini, baik perusahaan milik negeri maupun swasta di Kota Magelang belum memiliki alat tersebut.

“Harga card reader itu mencapai Rp 5 hingga Rp10 juta per unit sehingga kemungkinan perusahaan kecil akan kesulitan menyediakan alat tersebut. Tapi yang namanya aturan, perusahaan wajib menyediakan alat itu secara serentak mulai Januari 2014," pungkas Deva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com