Berdasarkan informasi, beberapa pasangan calon berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak puas dengan putusan KPU Kaltim. Meski belum jelas apakah sudah ada yang mendaftar, tetapi ditunjuknya Yusril dianggap bisa membela pasangan AFI-Mukmin.
Wakil Ketua DPD Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kaltim, Dahri Yasin, mengatakan bahwa AFI telah berkomunikasi dengan Yusril beberapa waktu lalu. Dia meminta langsung agar Yusril mau menjadi kuasa hukumnya, jika ancaman gugatan tersebut ada.
"Pak Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum jika ada gugatan. Meski secara prinsip kita belum tahu apakah gugatan diajukan atau tidak, tapi yang jelas Yusril bersedia menjadi kuasa hukum AFI-Mukmin," terangnya, Sabtu (21/9/2014).
Sebab, tambah Dahri, Yusril merupakan pendiri Partai Bulan Bintang, sedangkan DPW PBB Kaltim tergabung dalam Koalisi Rakyat Kaltim Bersatu (KRKB) mengusung dan mendukung AFI-Mukmin di Pilgub 2013. Dengan demikian, secara otomatis Yusril bersedia membantu AFI.
Terlepas dari itu, Dahri menyayangkan sikap KPU Kaltim yang mengakomodasi adanya pertanyaan keberatan pasangan calon lain saat gelaran rapat pleno penetapan pasangan gubernur terpilih berlangsung. Sebab, keberatan tersebut tidak dilengkapi bukti dan fakta kuat.
"Persoalan Kalimantan Utara ikut memilih di Pilgub Kaltim 2013 ini, juga dipertanyakan. Kenapa tidak dari dulu dipersoalkan, sebelum Pilgub berlangsung," cetusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.