"Target hari Senin dikembalikan ke kejaksaan karena memang ada yang harus kita tunggu," ujar Sutarno di Bandung, Rabu (18/9/2013).
Sutarno menambahkan, kekurangan yang diminta pihak Kejari Bandung adalah hasil digital forensik dari Mabes Polri yang baru diterima Jumat (20/9/2013) besok. Selain itu, hasil olah CCTV yang merekam terjadinya penyeretan Sisca juga harus disita.
"Kemudian ada juga komunikasi antara Wawan dengan istrinya dan Ade perlu dimasukkan ke dalam berkas. Dan itu itu perlu waktu," ungkap Sutarno.
Selain itu, dengan alasan penanganan yang berbeda, Sutarno mengatakan bahwa dua tersangka pembunuhan Sisca, yaitu Wawan dan Ade, tidak bisa dipertemukan langsung dengan Kompol Albertus. Pasalnya, Kompol Albertus sudah ditangani oleh Propam Polda Jawa Barat terkait pelanggaran kode etik kepolisian.
"Ya, saya kira kapasitasnya apa mau dipertemukan? Untuk kepentingan apa? Kita sekarang fokus pada proses penyidikan," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.