Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Lengkap, Berkas Sisca Dikembalikan Pekan Depan

Kompas.com - 18/09/2013, 18:41 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno mengatakan, berkas pembunuhan Sisca Yofie akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (23/9/2013) pekan depan. Menurut Sutarno, pihak Kejari Bandung sempat memulangkan kembali berkas kasus pembunuhan ke Polrestabes Bandung lantaran kurang lengkap.

"Target hari Senin dikembalikan ke kejaksaan karena memang ada yang harus kita tunggu," ujar Sutarno di Bandung, Rabu (18/9/2013).

Sutarno menambahkan, kekurangan yang diminta pihak Kejari Bandung adalah hasil digital forensik dari Mabes Polri yang baru diterima Jumat (20/9/2013) besok. Selain itu, hasil olah CCTV yang merekam terjadinya penyeretan Sisca juga harus disita.

"Kemudian ada juga komunikasi antara Wawan dengan istrinya dan Ade perlu dimasukkan ke dalam berkas. Dan itu itu perlu waktu," ungkap Sutarno.

Selain itu, dengan alasan penanganan yang berbeda, Sutarno mengatakan bahwa dua tersangka pembunuhan Sisca, yaitu Wawan dan Ade, tidak bisa dipertemukan langsung dengan Kompol Albertus. Pasalnya, Kompol Albertus sudah ditangani oleh Propam Polda Jawa Barat terkait pelanggaran kode etik kepolisian.

"Ya, saya kira kapasitasnya apa mau dipertemukan? Untuk kepentingan apa? Kita sekarang fokus pada proses penyidikan," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com