Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi Ini, Ribuan Pekerja PT KAI Demo di PN Medan

Kompas.com - 18/09/2013, 09:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia Persero Divisi Regional I Sumatera Utara akan menjalani sidang perlawanan gugatan eksekusi dan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9/2013).

Untuk mendapatkan perhatian masyarakat agar ikut berperan aktif melakukan pengamanan dan penyelamatan aset negara milik PT KAI yang terletak di Jalan Jawa, Jalan Veteran, Jalan Madura dan Jalan Timur, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, seribuan orang dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) melakukan demonstrasi damai.

Mereka mendatangi PN Medan, kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Sumatera Utara, pagi ini. Mereka menolak eksekusi yang akan dilaksanakan PN Medan atas aset negara milik PT KAI.

Adalah PT ACKH yang diduga telah mengganti kerugian aset PT KAI senilai Rp 13 miliar dari masyarakat setempat. Lalu, PT ACKH membangun kompleks Medan Center Point yang terdiri dari hotel, apartement, office medical center, supermall, convention hall, dan pertokoan.

Pembangunannya terindikasi tidak memiliki IMB sesuai surat Kadis TRTB Nomor:640/0933 tanggal 5 Februari 2013 dan dipertegas keterangan Wali Kota Medan.

Humas PT KAI, Rapino Situmorang mengatakan, tanah di Kelurahan Gang Buntu, Medan, adalah aset negara yang dimiliki PT KAI sesuai surat Menkeu RI No.S-1069/HK.03/1990 tanggal 4 September 1990.

Hal ini dikuatkan dengan lima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta aturan hukum lain yang menegaskan PT ACKH secara melawan hukum menguasai aset negara.

"PT ACKH tengah mengajukan pemanggilan dalam rangka eksekusi putusan MA dan PT KAI menolak dengan tegas pemanggilan tersebut karena ada lima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.

"Kami meminta eksekusi batal demi hukum dan meminta perlindungan hukum kepada MA untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan bangsa dan negara. Kami sudah mengajukan upaya PK," kata Rapino lagi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com