Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Lawan Bupati Banyuwangi, Perusahaan Australia Banding

Kompas.com - 13/09/2013, 22:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com — Pasca-kekalahan melawan Bupati Banyuwangi di PTUN Surabaya, Interpid, perusahaan tambang asal Australia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan melakukan gugatan ke arbitrase Singapura.

Tonny Wenas, Executive General Manager Interpid Mines Ltd kepada Kompas.com Jumat (13/9/2013) menjelaskan, pihaknya akan melakukan segala upaya untuk merebut haknya atas Tumpang Pitu. Interpid mempunyai modal utama yaitu dissenting opinion dari Hakim Tri Indra Permana. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terbelah dalam mengambil putusan perkara gugatan Intrepid Mines Ltd terhadap Bupati Banyuwangi terkait pengalihan IUP tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

"Hanya satu hakim yang berpendapat bahwa Pemkab Banyuwangi melanggar Pasal 93 Ayat 1 UU No 4 tahun 2009. Dan ini menjadi pegangan kami dengan harapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bisa menjadikannya sebagai pertimbangan," paparnya.

PTUN Surabaya, Kamis (12/9/2013), telah memenangkan Bupati Banyuwangi atas gugatan Interpid terkait perbedaan pendapat berdasarkan putusan perkara Nomor: 48/G/2013/PTUN Surabaya. Pada tanggal 28 September 2013, Hakim Ketua Dani Elpah dan anggota hakim II Indariyadi mengesahkan SK Bupati Banyuwangi No. 188/709/KEP/429.011/2012 dan No 188/555/KEP/429.011/ 2013. Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberian persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindao (BSI).

Sementara itu, dissenting opinion dari hakim Tri Indra Permana dijelaskan bahwa Bupati Banyuwangi terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan Izin Usaha Pertambangan dari PT IMN ke PT BSI karena bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan, jika pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak boleh memindahkan kepada perusahaan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com