Sebelumnya dia di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Tobing dengan hukuman yang sama dengan vonis tanpa mempertimbangankan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu yang telah dilakukan terdakwa. Mendengar vonis, perempuan paruh baya berkulit putih itu tampak santai tanpa menunjukkan raut wajah penyesalan. Namun dia tak bersedia memberikan keterangan apapun seusai persidangan.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli AKBP Dr Imanta SpPK, saksi menyatakan terdakwa positif menggunakan narkoba jenis sabu. "Saya bertanggungjawab di laboratorium. Saya diminta untuk melakukan pemeriksaan urine terdakwa. Setelah uji lab, urine terdakwa dinyatakan positif menggunakan narkoba, khususnya jenis sabu-sabu," kata saksi waktu itu.
Menurut saksi, pengguna sabu-sabu seperti terdakwa kerap memiliki daya halusinasi yang tinggi. "Kalau penggunaannya terlalu banyak, bisa mengganggu konsentrasi dan halusinasi tinggi," lanjut saksi.
"Saya tak pakai narkoba. Saya waktu itu mengantuk karena sebelumnya saya minum obat tidur," bantah terdakwa kala itu.
Dari JPU diketahui, tabrakan maut ini terjadi pada 4 Mei 2013 lalu di depan Villa Jatimas tak jauh dari Mapolresta Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat ditanya kenapa terdakwa tidak ditahan, jaksa berkilah bahwa antara terdakwa dengan korban telah berdamai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.