Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Penghina Nurdin Halid

Kompas.com - 11/09/2013, 21:48 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan atas M Arsyad, tersangka pencemaran nama baik pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid, masih dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar.

"Yang jelas, permohonan penangguhan penahanan tersangka Arsyad sudah diterima dan masih dipelajari oleh penyidik Dit Reskrimum. Bukan berarti kita menolak, namun masih dipelajari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi kepada KOMPAS.com, Rabu (11/9/2013).

Endi juga membantah jika para tersangka pengeroyok Arsyad saat menjadi narasumber dalam siaran langsung dialog di studio Celebes TV di Menara Bosowa dilepas. Menurutnya, penahanan para tersangka dikabulkan. "Mereka tidak dilepas, tapi penahanan para tersangka pengeroyok Arsyad ditangguhkan. Meski begitu, proses hukumnya terus berjalan," tegas mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

Penahanan mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin itu dilakukan setelah anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab yang merupakan orang dekat Nurdin Halid melapor ke polisi terkait tulisan di status Black Berry Messenger (BBM) milik Arsyad berbunyi, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!”.

Status BBM tersebut membuat Arsyad dilaporkan ke polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan sejak Senin (9/9/2013) malam. Dalam kasus itu, Arsyad dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Informasi Teknologi (ITE) jo 310 tentang pencemaran nama baik dan 335 tentang membuat perasaan tidak enak terhadap Nurdin Halid yang juga mantan ketua PSSI.

Selain itu, Arsyad juga dituduh telah menghina keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber pada Obrolan Karebosi yang disiarkan langsung di Studio Celebes TV, Makassar pada 24 Mei 2013 lalu. Padahal saat itu, Arsyad sempat dikeroyok oleh sekelompok orang saat siaran langsung di studio Celebes TV di menara Bosowa, Makassar. Pelaku pengeroyok sempat ditahan setelah beberapa hari buron. Namun tidak berselang lama, pelaku dikeluarkan dari sel tahanan Markas Polrestabes Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com