"Saya rasa ini masih dipelajari berkasnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Febrie Andriansyah di Bandung, Senin (9/9/2013).
Febrie mengatakan, untuk mendalami berkas itu, pihaknya diberi waktu 14 hari sejak awal penyerahan berkas dari pihak kepolisian. Sementara itu, kata Febrie, dari hasil kajian sampai sejauh ini, berkas perkara masih P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap).
"Memang masih ada yang perlu dilengkapi berkasnya. Kita punya waktu 14 hari untuk mengkaji dan melengkapi berkasnya," jelasnya.
Jika memang belum lengkap akan masuk P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), dikembalikan kepada penyidik. "Ya, itu (soal pengembalian berkas) nantilah urusan kami dengan penyidik. Mungkin satu atau dua hari lagi kita serahkan kepada penyidik," jelasnya.
Untuk kelengkapan berkas, selain dengan penyidik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). "Kita akan mencari tambahan-tambahan kekuatan, alat bukti, sehingga nanti dipersidangan akan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," ujarnya.
"Ataupun ada hal-hal lain yang dianggap janggal, ya, nanti itu tugas jaksa penuntut umum lah untuk menjelaskan ke masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno menyatakan, kedua tersangka pembunuh Sisca, baik A (24) maupun W (39) diancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.