Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi kepada Kompas.com, Sabtu (7/9/2013) mengatakan penolakan dilakukan lantaran permintaan untuk menghadirkan ahli yang mengetahui penggunaan aksesori tersebut tidak dipenuhi kontraktor.
“Kami juga harus minta pertimbangan dari ahli, apakah barang-barang itu (aksesori, red) bisa digunakan atau tidak, tetapi mereka tidak bawa ahlinya. Kan kita tidak tahu penggunaannya seperti apa, sehingga akhirnya barang itu kita suruh bawa kembali,” kata Dedie.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Jumat (6/9/2013) siang, menyerahkan sejumlah aksesori kapal cepat pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Pengembalian aksesori kapal cepat itu dilakukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi ini.
"Dalam persidangan kemarin, terdakwa berniat baik menyerahkan kembali aksesori kapal speed boat yang belum sempat diserahkan waktu itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, di ruang kerjanya, Jumat.
Terdakwa yang mengembalikan aksesori ini adalah kontraktor yang menggarap pengadaan kapal cepat tersebut.
Meski demikian, tegas Dedie, niat baik tidak berarti akan menghapuskan pidana yang sudah dilakukan terdakwa.
"(Niat baik) itu hanya bersifat sebagai bahan pertimbangan jaksa saja dalam menjatuhkan tuntutan atas terdakwa," lanjut dia.
Sekadar diketahui, kasus korupsi kapal cepat ini menyeret delapan orang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Maksimus Tanesib, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan TTU, Markus Tupen selaku penerima kuasa Direktris CV Inne mandiri, Dilvianus Octory Boy selaku konsultan, serta lima orang panitia pengadaan.
Kasus ini mencuat ketika pemeriksaan fisik kapal dilakukan, tim pemeriksa mendapati pekerjaan yang dirampungkan hanya mencapai 82,94 persen.
Dengan pekerjaan yang tak tuntas itu, anggaran sudah dikucurkan secara penuh dan sudah diterima kontraktor.
Rincian aksesori yang diserahkan antara lain dua set pakaian selam, dua buah alat pemadam kebakaran, empat buah aki kering 28 AMP, 10 bah lampu senter penyelam, empat kotak berbahan fiber, dan delapan unit PLTS 50 WP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.