Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Beri Info soal Cebongan, 3 Anggota Kopassus Dibui 4 Bulan

Kompas.com - 06/09/2013, 14:08 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota intel dan satu anggota provos Kopassus Grup 2 Kartasura divonis 4 bulan 20 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-1 Yogyakarta.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 121 Ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP karena tidak melaporkan informasi ke atasan, dan dapat merugikan kedinasan. Hal ini terkait kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Serma Rochmadi, Serma Muhammad Zainuri, dan Serka Sutar, tidak melaporkan informasi yang mereka dapat kepada atasan. Akibatnya, penyerangan yang merenggut nyawa empat orang itu pun terjadi di Cebongan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer, dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib diteruskan kepada penguasa yang berhak, dan karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan di Yogyakarta, Jumat (6/9/2013).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa kondisi para terdakwa yang belum pernah dihukum dan pernah berjasa dalam tugas kedinasan menjadi hal yang meringankan.

Namun, hal-hal yang memberatkan adalah, tindakan terdakwa bisa membahayakan kedinasan. "Kami perintahkan dibebaskan dari tahanan sementara," tandas Farida.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman 8 bulan penjara. Majelis hakim pun lantas memerintahkan terdakwa dibebaskan karena, selama menjalani persidangan, ketiganya sudah ditahan lebih dari empat bulan. Atas vonis ini, para terdakwa dan oditur menyatakan pikir-pikir.

"Dibanding dengan vonis terdakwa lainnya, vonis memang ringan dan kami pikir-pikir," ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Syarif Hidayat.

Hal senada diungkapkan Oditur Letkol Estiningsih. "Kita punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, mau banding atau menerima putusan," ucap Esti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com