Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Kasasi MA Tak Jelas, Eksekusi Terpidana Korupsi Ditunda

Kompas.com - 05/09/2013, 19:00 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum bisa menjebloskan satu dari delapan eks anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 1999-2004, meski sudah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kendari, Arifuddin SH mengatakan, penundaan eksekusi karena telah terjadi kontradiksi dalam amar putusan MA tersebut.

“Dalam amar putusan MA pada poin pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, di poin kedua menyatakan terdakwa Drs La Ode Ate, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Arifuddin di kantor Kejari Kendari di Jalan Abdullah Silondae, Kamis (5/9/2013).

Sementara pada poin ketiga amar putusan MA, kata Arifuddin, membebaskan terdakwa dari dakwa primer tersebut di atas. Putusan kasasi MA tersebut, lanjutnya, membingungkan untuk ditindaklanjuti. “Jadi kami tunda sementara eksekusi terhadap terdakwa La Ode Ate. Pengacara terdakwa sudah berkoordinasi dengan Kajari, kami meminta pengacaranya untuk bertemu dengan ketua Pengadilan Negeri Kendari,” terangnya.

Arifuddin mengaku, baru pertama kali menerima putusan MA yang bunyinya berbeda. Sehingga pihaknya tidak bisa gegabah menindaklanjuti amar putusan MA itu.

“Saya juga kaget, karena selama ini kami belum pernah menerima putusan MA yang berbeda antara poin pertama dengan keduanya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan satu dari delapan eks anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 lalu segera dieksekusi, karena terbukti melakukan korupsi dalam kunjungan kerja fiktif ke Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Baharuddin mengatakan, satu orang eks anggota DPRD Sultra yakni La Ode Ate. Sedangkan untuk tujuh orang mantan anggota DPRD Sultra, kata Baharuddin, masih menunggu putusan MA. “Itu yang baru kami tahu, tujuh eks anggota DPRD Sultra lainnya belum ada putusan MA yang kami terima. Putusan kasasi menghukum terdakwa selama setahun,” jelasnya.

Tujuh eks anggota DPRD Sultra yang terlibat dalam perjalanan dinas fiktif yaitu Umar Saranani, La Ode Bariun, Hasanuddin Silondae, Amir Pidani, Haola Edy Mokodompit, LA Rasyid, dan Leonard Pingak. Menurut Baharuddin, dalam perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Sultra setiap anggota DPRD mendapat dana sebesar Rp 26,5 juta.

“Mereka (eks anggota DPRD, red) mendapat tugas kajian antardaerah di Jawa Barat, namun dari hasil penyelidikan kami, hanya staf pendamping saja yang ke Jabar, sedangkan anggota DPRD itu tidak ke sana,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com