Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Disidang, Ratusan Siswa Kepung Kantor Pengadilan

Kompas.com - 05/09/2013, 16:54 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com — Sidang terkait kekerasan dalam dunia pendidikan yang mendudukkan Sundari, guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sundari dituduh melakukan pemukulan terhadap Rafika Andika Salsabillah, mantan siswanya.

Sejak dumulainya sidang sekira pukul 13.00 Wita, Kamis (5/9/2013), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi, sidang sudah diwarnai berbagai insiden. Salah satunya saat ratusan siswa SMP 2 datang dan melakukan pengepungan kantor sambil berteriak teriak agar guru mereka segera dibebaskan.

Para siswa yang datang dua jam sebelum sidang tersebut juga nekat menorobos masuk kantor PN hingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas. "Jangan berteriak-teriak mengganggu sidang di dalam. Tolong gurunya arahkan siswanya," teriak Kebba, salah seorang petugas keamanan.

Para siswa yang dikoordinasi oleh puluhan guru ini juga meminta agar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 32 Tahun 2002 segera direvisi karena sangat menyulitkan guru dalam mendidik siswa.

"Yang jelas kami dari guru semua meminta agar teman kami segera dibebaskan dan kami juga tuntut agar Undang-Undang Perlindungan Anak juga segera direvisi karena kami hanya bisa mengajar tidak bisa mendidik," ujar Muhammad Yusuf, salah seorang guru.

Sementara di ruang persidangan, hakim beberapa kali harus menegur puluhan guru yang memenuhi ruangan karena mengganggu dengan berteriak-teriak mencemooh kuasa hukum terdakwa.

"Kami sangat menyayangkan kenapa para guru mengerahkan siswanya untuk ke sini. Kasihan mereka tidak belajar dan ini juga masuk dalam pengeksploitasian," tutur Martina Madjid, Ketua bidang Advokasi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) selaku pendamping korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com