Sejak dumulainya sidang sekira pukul 13.00 Wita, Kamis (5/9/2013), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi, sidang sudah diwarnai berbagai insiden. Salah satunya saat ratusan siswa SMP 2 datang dan melakukan pengepungan kantor sambil berteriak teriak agar guru mereka segera dibebaskan.
Para siswa yang datang dua jam sebelum sidang tersebut juga nekat menorobos masuk kantor PN hingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas. "Jangan berteriak-teriak mengganggu sidang di dalam. Tolong gurunya arahkan siswanya," teriak Kebba, salah seorang petugas keamanan.
Para siswa yang dikoordinasi oleh puluhan guru ini juga meminta agar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 32 Tahun 2002 segera direvisi karena sangat menyulitkan guru dalam mendidik siswa.
"Yang jelas kami dari guru semua meminta agar teman kami segera dibebaskan dan kami juga tuntut agar Undang-Undang Perlindungan Anak juga segera direvisi karena kami hanya bisa mengajar tidak bisa mendidik," ujar Muhammad Yusuf, salah seorang guru.
Sementara di ruang persidangan, hakim beberapa kali harus menegur puluhan guru yang memenuhi ruangan karena mengganggu dengan berteriak-teriak mencemooh kuasa hukum terdakwa.
"Kami sangat menyayangkan kenapa para guru mengerahkan siswanya untuk ke sini. Kasihan mereka tidak belajar dan ini juga masuk dalam pengeksploitasian," tutur Martina Madjid, Ketua bidang Advokasi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) selaku pendamping korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.