Menurut Dedi Irawan dari Koalisi Peduli Anak Sulteng, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakim terhadap korban sangat vulgar dan penuh intimidasi.
"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di persidangan dalam kasus ini tidak ramah anak. Bahkan yang kami sesalkan ibu kandung dari korban tidak diperbolehkan masuk," kata Dedi.
Dedi berharap, khususnya JPU, bisa menuntut pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari terhadap kasus perkosaan yang dialami anak di bawah umur.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 2011 lalu. Pelaku perkosaan adalah ayah kandung korban sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.