Komisioner KPU Surabaya Edward Dewaruci, Rabu, mengatakan jika ada warga luar Surabaya yang dalam keadaan terpaksa karena sakit atau karena tugas atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka pemilih bisa melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya.
"Karena keadaan terpaksa, bisa menunjukkan C-6, yaitu panggilan dari tempat asal," ujarnya.
Untuk penggunaan KTP dalam memberikan hak pilihnya hanya bisa dilakukan di TPS sekitar tempat tinggalnya dan yang bersangkutan belum tercatat dalam daftar pemilih. "Kalau pakai KTP harus di TPS tempat keluarnya KTP," katanya.
Berdasarkan data KPU Surabaya, jumlah pemilih di Surabaya pada Pilkada Jatim kali ini sebanyak 2.019.200 orang. Jumlah tersebut mengalami perubahan setelah dilakukan verifikasi dan rekapitulasi.
Namun, ia memastikan untuk daftar pemilih tidak ada persoalan karena rekapitulasi di KPU Jatim pada 19 Agustus lalu ada perubahan tambahan sebanyak 733 orang.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya lainnya Choirul Anam menambahkan terdapat sekitar 13.000 kertas suara yang rusak dalam Pilgub Jatim ini, namun kertas suara yang rusak tersebut sudah dikembalikan ke KPU Jatim lengkap dengan berita acaranya. "Kertas suara sudah dikembalikan jadi tidak jadi dibakar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.