Dalam sidang pada 20 Agustus lalu, terdakwa Among hanya dituntut hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.
"Terdakwa seharusnya dihukum dengan kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Niken yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus itu.
Among ditangkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat dan jajaran Polda Kalbar di Melawi pada 26 April lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti 229 parung enggang, 27,3 kilogram sisik trenggiling, satu buah taring beruang madu, dan 44 buah kuku beruang madu.
"Dengan hukuman yang ringan, para pelaku perdagangan ilegal hewan langka tak akan jera. Ini harus menjadi perhatian semua pihak," ujar Niken.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.