Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disayangkan, BKSDA Aceh Serahkan Orangutan Sitaan ke Kebun Binatang

Kompas.com - 23/08/2013, 20:48 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) dan Forum Orangutan Aceh (FORA) menyayangkan keputusan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh yang memberikan dua orangutan hasil sitaan kepada Kebun Binatang Medan.

Kedua orangutan tersebut sebelumnya dipelihara secara ilegal oleh oknum perwira polisi di Polres Aceh Tamiang dan seorang warga di Aceh Selatan. BKSDA Aceh menyita kedua orangutan, namun tidak mengirimkannya ke karantina orangutan yang dikelola Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) untuk dilepasliarkan ke situs reintroduksi orangutan di hutan Cagar Alam Jantho, Aceh Besar.

Ketua FOKUS Panut Hadisiswoyo, menyatakan BKSDA Aceh semestinya memahami bahwa populasi orangutan Sumatera (Pongo abelii) dalam keadaan sangat terancam punah akibat maraknya perburuan liar dan hilangnya habitat alam mereka untuk dijadikan lahan perkebunan.

"Kedua orangutan tersebut saat disita dalam kondisi sehat dan sangat memungkinkan untuk dilepasliarkan di habitat alam yang lebih aman dan memiliki daya dukung yang cukup untuk menjamin keberlangsungan populasi orangutan lainnya di alam liar," kata Panut, Jumat (23/8/2013).

Dia menyatakan, fakta ini semakin menimbulkan keprihatinan terhadap komitmen pemerintah pada upaya konservasi keanekaragaman hayati dilindungi di Indonesia.

Keputusan BKSDA Aceh memberikan orangutan hasil sitaan diduga karena adanya permintaan dari pihak Kebun Binatang Medan. Hal ini, lanjut Panut, bertentangan dengan mandat Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 53/Menhut-IV/2007.

Dalam Peraturan Menteri itu direkomendasikan bahwa pilihan terbaik terhadap orangutan hasil penyitaan yaitu mengembalikan orangutan ke habitat alaminya setelah melalui proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan tingkah lakunya.

"Selain itu, pihak BKSDA Aceh tidak melakukan penindakan hukum terhadap pemilik orangutan yang dipelihara ilegal di Aceh," tegasnya.

Padahal menurutnya, jelas dituangkan dalam Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memberi ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp 100 juta rupiah bagi pelaku kejahatan konservasi yang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Sementara itu Ketua FORA Badrul Irfan, menyatakan bahwa pengiriman dua orangutan ke Kebun Binatang Medan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang pernah melarang pengiriman satwa Aceh keluar Aceh. Apalagi bila hal ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pemerintah Aceh.

"Kami akan terus berupaya agar para pihak penegak hukum terutama BKSDA Aceh berani bertindak tegas dan dalam waktu dekat kami bersama teman-teman LSM peduli konservasi akan beraudensi dengan gubernur Aceh untuk segera mengambil sikap terhadap hal ini," kata Badrul.

Dia menambahkan masa depan orangutan Sumatera semakin buram akibat lemahnya penegakan hukum dan karut marutnya penerapan perundang-undangan dan peraturan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia.

Dua lembaga ini meminta Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan agar segera mengambil kembali orangutan hasil sitaan dari Kebun Binatang Medan untuk dilepasliarkan ke habitat alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com