Imbauan itu disampaikan Plt Kepala Disdik Kota Magelang Djarwadi saat dimintai pendapat soal wacana tes keperawanan yang mencuat di masyarakat belakangan ini. Menurutnya, tes keperawanan dipastikan tidak ada dasar hukumnya.
"Kami minta kepada semua peserta didik di Kota Magelang agar tidak terpancing isu-isu miring yang justru akan merusak semangat belajar," pintanya, Kamis (22/8/213).
Menurut Djarwadi, tes keperawanan jika sungguh direalisasikan justru akan mengganggu psikologi siswa. Karenanya, secara pribadi, dia mengaku kurang setuju jika benar ada kebijakan tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum pernah melontarkan wacana tes keperawanan. Itu hanya di daerah lain saja yang cari-cari perhatian," ujarnya.
Kendati demikian, Djarwadi juga mengimbau kepada para orangtua untuk lebih meningkatkan perhatian kepada anak-anak mereka supaya tidak sampai terjerumus dalam pergaulan seks bebas. Walaupun di bidang pendidikan sendiri, lanjut Djarwadi, sebenarnya tidak ada batasan status bagi peserta didik. Meski diakui, siswa yang sudah menikah secara legal tidak diperkenankan mengenyam pendidikan di instansi pendidikan reguler.
"Tapi, mereka yang sudah menikah tetap bisa melanjutkan pendidikan, misalnya di kejar paket atau sekolah terbuka. Ini kan sama saja. Jadi, memang tidak ada pelarangan kepada masyarakat untuk memperoleh hak pendidikan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.