Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ustaz Antinarkoba Tertangkap Bawa Sabu

Kompas.com - 21/08/2013, 22:09 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Sektor Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, menangkap seorang PNS yang sehari-hari bekerja di Kantor Kementerian Agama Balikpapan lantaran memiliki satu paket yang diduga kuat sebagai sabu.

Rahman Uriansyach M (39), warga Jalan P Antasari, Karangrejo, Balikpapan, ini tak bisa berkutik ketika polisi mendapati satu plastik kecil berisi bubuk kristal berat 0,03 gram itu dari dalam dompetnya.

Polsek Balikpapan Barat tengah menjalani operasi rutin, Rabu dini hari. Ketika melintasi Jalan Kilat yang dikenal sempit, sepi, dan padat, polisi memeriksa Rahman yang duduk seorang diri di sepeda motornya.

“Kami menjalani Operasi Pekat, yakni polisi mobile. Hal mencurigakan kami periksa. Misal, ada orang kumpul-kumpul sambil minum-minuman keras, kami datangi atau kami tangkap, termasuk dia. Ketika kami periksa, kami dapati paket dalam dompetnya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Drs Kifli S Suppu didampingi Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono.

Rahman cukup dikenal di kalangan masyarakat dan lembaga nonformal keagamaan lantaran aktif memberikan penyuluhan bagi kelompok-kelompok masyarakat hingga majelis taklim-majelis taklim. Ia bekerja di Kemenag Balikpapan sejak 12 tahun lalu. Dari semula, ia menjabat sebagai penyuluh. “Di kantor kami menjabat sebagai penyuluh. Kalau di masyarakat ada juga yang menyebut ustaz,” kata Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Drs H Saifi, MPd.

Lima tahun belakangan ini, kata Saifi, Rahman mengembangkan semangat penyuluhannya ke penyadaran tentang bahayanya narkotika dan zat adiktif lainnya. Rahman menjadi bagian dari Badan Narkotika Nasional Balikpapan.

“Di situ dia juga menjadi penyuluh di BNN khusus dengan ajaran-ajaran yang bersifat keagamaan,” kata Saifi.

Saifi mengatakan, ditangkapnya seorang PNS Kemenag karena memiliki narkoba tentu merupakan pukulan berat bagi kantornya. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum Rahman kepada pihak terkait.

“Kami menunggu penetapan hukumnya. Keputusan hukum pada yang bersangkutan menentukan langkah kami selanjutnya kepada dia, termasuk apa perlu sampai diberhentikan,” kata Saifi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com