Keluarga korban emosi lantaran kesal dengan ulah terdakwa yang merupakan salah seorang karyawan meubel milik ayah korban.
"Kami tidak menyangka, dia membawa lari anak kami," kesal kelurga korban, Marwah.
Beruntung, terdakwa cepat dievakuasi oleh petugas yang berjaga ke dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri sehingga dia tidak babak belur saat diserang keluarga korban.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, di depan majelis hakim tunggal, Herawati Anwar, sejumlah saksi menjelaskan bahwa terdakwa memang telah melarikan korban dengan rayuan gombalnya.
Pada 24 Mei 2013 lalu, korban SR (15) diajak oleh terdakwa Abdul Haris untuk membeli modem di Makassar. Di tengah perjalanan, motor yang dikenakan terdakwa membonceng korban tiba-tiba berbelok dan membawa korban hingga keluar dari Kabupaten Gowa. Beberapa hari menghilang, korban kemudian kembali ke rumahnya dalam keadaan tidak sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.