Widya menegaskan, hal itu tidak etis. Pasalnya, soal perawan atau tidak adalah hak pribadi seseorang sehingga tidak perlu dilakukan tes. “Kecuali diperkosa, dan mereka mempermasalahkannya ke hukum. Itu perlu pembuktian,” kata Widya, Selasa (20/8/2013).
Widya menjelaskan, usia pelajar adalah usia anak-anak. Jadi mereka menjadi tanggung jawab orangtua apabila di rumah. Jika di sekolah, menjadi tanggung jawab sekolah.
Tugas pemerintah, tambah Widya, memberikan penyadaran dan sosialisasi akan bahaya melakukan seks bebas. Selain bisa hamil sebelum menikah, juga bisa membuat malu keluarga.
“Kami hanya melakukan sosialisasi saja. Soal lain-lain, tergantung anaknya dan keluarga,” kata Widya.
Hampir senada dengan Bupati Kendal, pemilik Pondok Pesantren Cheng Ho Weleri Kendal, Hasanuddin, menegaskan tes keperawanan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah sosialisasi bahaya seks bebas.
“Kalau misal dilakukan tes keperawanan dan diketahui siswi itu tidak perawan, apakah mereka tidak diperbolehkan sekolah? Kalau misal iya, tidak diperbolehkan sekolah karena tidak perawan, itu namanya melanggar hak asasi warga,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan, siswa menjadi tanggung jawab sekolah dan keluarga. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan, baik oleh sekolah maupun keluarga, sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
“Kalau di ponpes saya, setiap minggu, flashdisk, HP, dan laptop milik siswa selalu kami kontrol. Apakah mereka habis men-download gambar seronok atau tidak. Kalau sampai ketahuan, maka akan kami lakukan pembinaan khusus,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.