Selain air softgun, polisi juga menyita 30 bilah pisau sangkur dan dua bilah pisau lipat yang tak memiliki izin di salah satu toko.
Kepala Bagian Operasi Polres Gorontalo Kota AKP Akhmad Yusuf Affandi menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari operasi mandiri sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya kejahatan di Kota Gorontalo.
“Operasi ini dalam rangka mengantisipasi, mengawasi, dan menertibkan senjata dan bahan peledak,” ungkap Yusuf.
Pihak kepolisian kemudian mendata 15 pucuk air softgun. Polisi juga masih menyelidiki apakah senapan-senapan tersebut memiliki izin untuk diperdagangkan.
“Kami akan mengembalikan senapan-senapan tersebut jika ternyata tidak terbukti sebagai senjata ilegal,” ujar Yusuf.
Sementara itu, polisi memastikan 32 senjata tajam yang ikut terjaring razia adalah senjata yang tak memiliki izin. Senjata-senjata ini resmi disita dan tak akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Yusuf menambahkan, baik pemilik maupun pengedar senjata-senjata tak berizin dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
Dalam razia ini polisi juga mengamankan buku daftar pelanggan milik kedua toko olahraga tersebut. Dari buku ini polisi akan mendata nama-nama pemilik senjata air softgun dan senjata tajam di Gorontalo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.