Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Terbalik di Jepara, Pemilik dan Nakhoda Jadi Tersangka  

Kompas.com - 16/08/2013, 15:35 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Pemilik dan nakhoda kapal yang mengalami kecelakaan di perairan Pulau Panjang, Jepara, Jawa Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kapal tersebut merupakan kapal motor penangkap ikan "Ita Kembang Jaya" milik Subkhan (44), warga Tahunan, Jepara.  

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, nakhoda kapal akan dikenakan dua pasal, sedangkan pemilik akan dikenakan satu pasal.

“Saya sudah ketemu nakhoda dan pemiliknya juga. Nakhoda tidak memiliki surat keterangan kecakapan untuk mengemudikan kapal dan sudah mengoperasikan kapal tersebut,” ujarnya saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jumat (16/8/2013).  

Ia mengatakan, surat izin kapal juga sudah habis sejak awal tahun 2013 dan baru mulai diurus sekitar satu bulan yang lalu. Kapal itu juga dinyatakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang sebab tidak masuk dalam paguyuban kapal wisata Sapta Pesona Pantai Kartini Jepara ataupun paguyuban Kapal Wisata Bahari Pantai Tirta Samudra Bandengan Jepara.

“Kapal itu dioperasikan oleh yang bersangkutan juga sejak satu bulan lalu,” ujarnya.  

Nakhoda kapal, yakni Subakri bin Mashadi (48), warga Kelurahan Jobokuto, Jepara, dijerat Pasal 302 jo 303 jo 323 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU Pelayaran.  

Tak terkait ritual sedekah laut

Kapolda menambahkan, peristiwa ini tidak terkait dengan penyelenggaraa acara sedekah laut atau pesta lomban yang diselenggarakan di kawasan itu.

"Kapal itu hanya menawarkan jasa, jadi tidak terkait acara. Saat pantai Kartini mulai sepi maka langsung ke Pulau Panjang mencari penumpang yang akan kembali dengan membayar Rp 5.000 per orang, bayarnya itu sesudah penumpang di kapal," tambahnya.  

Berdasarkan data Polda Jawa Tengah, jumlah korban tewas pada kecelakaan laut itu mencapai 11 orang, sedangkan 5 orang lainnya masih dalam pencarian, sebab ada keluarga korban yang melapor kehilangan. Belasan orang lainnya masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.  

Pencarian korban masih akan terus dilakukan hingga satu pekan mendatang oleh tim gabungan. Bangkai kapal sendiri masih berada di lokasi dan belum dapat diangkat. “Pencarian masih sampai satu minggu lagi,” tuturnya.  

Kronologi kejadian

Kronologi peristiwa tersebut yakni kapal itu sudah beroperasi sejak sekitar pukul 08.00 saat tradisi lomban dimulai. Kapal itu membawa 80 penumpang dari dermaga Ngemplak, Jepara, untuk mengikuti pesta lomban dan kemudian kembali ke dermaga.

Setelah itu, dari pantai Kartini kapal tersebut mengangkut 15 wisatawan menuju Pulau Panjang.   Sekitar pukul 11.30, dari Pulau Panjang, kapal naas itu kemudian menaikkan lebih dari 40 penumpang untuk dibawa kembali ke pantai Kartini.

Kapal kemudian berangkat dari dermaga Pulau Panjang dengan posisi mundur ke belakang sejauh 150 meter. Dari posisi itu, nakhoda memutar untuk mengubah posisi kapal. Namun, sesudah posisi kapal menghadap ke utara, tiba-tiba kapal tidak terkendali dan posisi miring ke kanan. Akhirnya kapal yang sarat penumpang tersebut terbalik dan tenggelam di kedalaman 12 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com