Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Perdamaian Aceh

Kompas.com - 15/08/2013, 19:10 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 15 Agustus sebagai Hari Perdamaian Aceh. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya saat memperingati sewindu perjalanan perjanjian damai Aceh melalui MoU Helsinki, Kamis (15/8/2013).

Dalam sambutannya di hadapan unsur Muspida dan warga di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, nikmat damai merupakan hak seluruh masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia karena diraih melalui jalan panjang yang berliku.

"Meski masih menghadapi banyak kendala, secara umum, proses perdamaian telah membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Bahkan, untuk sebuah penyelesaian konflik modern yang pernah ada di dunia, perdamaian Aceh telah menjadi satu contoh ideal yang dapat dipedomani dunia internasional," sebut Zaini, Kamis (15/8/2013).

Zaini mengingatkan, meskipun delapan tahun merupakan masa ideal untuk mencapai kestabilan, pemerintah dan warga Aceh diminta tidak lalai karena kerikil yang berpotensi mengganggu perdamaian masih ada.

Hal lain yang menjadi peringatan kita adalah bahwa impelementasi MoU harus benar-benar bisa direalisasikan, yakni berupa aturan dan regulasi yang terkait dengan kewenangan. "Mana kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan Pemerintah Aceh, itu harus jelas, dan bisa dijalankan dengan baik," katanya.

Sementara itu, terkait dengan belum tuntasnya pembahasan tentang qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang daerah Aceh, Zaini mengatakan, itu hanya bagian kecil dari berbagai persoalan yang harus dituntaskan.

"Yang penting adalah perdamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat, damai yang paling penting untuk saat ini, memang masih ada pro dan kontra untuk masalah ini, dan mohon doa saja agar semua bisa mendapat titik temu yang baik," ujar Zaini Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com