Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padang Wacanakan Perda Wajib Kibarkan Merah Putih

Kompas.com - 15/08/2013, 16:36 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang mewacanakan peraturan daerah yang mewajibkan warga mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan, dan hari besar lain.

Wali Kota Padang Fauzi Bahar di Padang, Kamis (15/8/2013) mengatakan, melihat minimnya kesadaran masyarakat dalam mengibarkan bendara Merah Putih, perlu dibuat perda agar kesadaran terhadap rasa nasionalisme ini dapat ditingkatkan.

"Minimnya pengibaran bendera Merah Putih di halaman rumah warga menjelang peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, apakah dikarenakan minimnya rasa nasionalisme atau tidak, perlu disikapi, mungkin dengan membuat perda kewajiban mengibarkannya saat hari besar dan juga HUT RI," kata Fauzi.
    
Dia menambahkan, dengan adanya perda, setiap warga yang tidak mengibarkan bendera saat HUT RI dapat dikenai tindak pidana ringan atau tipiring.
    
Pemkot Padang juga berharap dengan adanya perda bendera, kesadaran akan pentingnya pengibaran Merah Putih, rasa nasionalisme dan cinta tanah air dapat muncul pada setiap lapisan masyarakat.

Antara melaporkan, dua hari menjelang HUT ke-68 RI, masih banyak warga di daerah itu yang belum mengibarkan bendera di depan rumah-rumah, namun penjual bendera mulai terlihat marak di sejumlah ruas jalan.
    
Sehubungan dengan itu, Ketua DPRD Kota Padang Zulherman menjelaskan, wacana yang disampaikan pemkot Padang, merupakan hal yang baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Kita mendukung wacana tersebut, karena melihat fenomena yang terjadi, kurangnya kesadaran dalam mengibarkan bendara Merah Putih jelang peringatah HUT RI ini," jelas Zulherman.

Zulherman menambahkan, pada dasarnya memasang bendera adalah kewajiban seluruh warga negara sebagai bukti cinta kepada negara dan bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com