Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Hotel Diciduk Saat Transaksi Sabu

Kompas.com - 15/08/2013, 15:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Seorang petugas satuan pengamanan berinisial AW (29) yang bertugas di salah satu hotel berbintang di Ambon diciduk anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di areal parkir bawah tanah hotel itu.

AW ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku selama ini kerap melakukan transaksi barang haram tersebut. AW sendiri sudah menjadi target polisi sejak 3 bulan terakhir.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu siap edar yang disimpan dalam dompet dan bungkus rokok.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Eko Widodo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2013), mengatakan, tersangka dibekuk oleh polisi di ruang parkir bawah tanah hotel pada Rabu (14/8/2013) sekitar pukul 13.30 WIT saat melakukan transaksi.

Menurutnya, AW merupakan pengedar yang selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta lewat jasa pengiriman barang.

“Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Kita tangkap yang bersangkutan di ruang parkir bawah tanah hotel bersama 16 paket sabu siap edar,” kata Eko.

Dia mengungkapkan, modus transaksi narkoba yang dipakai AW berbeda dengan cara yang dilakukan oleh tersangka lain. Tersangka melakukan transaksi tanpa mengenali siapa pembelinya.

Setelah ditangkap, AW langsung digelandang ke Mapolda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka masih diamankan dan dimintai keterangannya," kata Eko.

Dia menjelaskan, dari 16 paket sabu, AW menjualnya ke pelanggan Rp 1,2 juta per paket.

"Jika ditotalkan per paket, maka (dari) 16 paket, AW dapat menghasilkan uang Rp 19.200.000," katanya.

Atas perbuatannya, AW akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com