Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Kasus Cebongan Minta Tidak Dipecat

Kompas.com - 14/08/2013, 19:36 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Tiga terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, menyatakan tidak ingin dipecat dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Meskipun demikian, mereka akan ikhlas kalau memang nantinya dipenjara. "Saya ikhlas dipenjara berapa pun hukumannya. Tapi, berharap tidak diberikan hukuman tambahan kepada saya," ujar Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, saat mendapat kesempatan menyatakan pembelaan pada sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).

Serda Ucok menuturkan baginya menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suatu kebanggaan, baik secara pribadi maupun bagi keluarganya saat ini. Ia menegaskan tetap ingin mengabdi sebagai prajurit komando.

Lebih lanjut ia mengungkapkan jika peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. "Jika direncanakan jelas saya lebih memilih alat lain," tuturnya.

Hal senada diungkapkan oleh Sugeng Sumaryanto dan Kodik. Di persidangan keduanya mengaku ikhlas jika dihukum penjara berapa pun lamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com