Data tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Wakil Wali Kota Kendari Musadar Mappasomba bersama Sekretaris Kota setempat, Alamsyah Latunani, pada hari pertama masuk kantor, pagi tadi.
Menurut Wakil Wali Kota Kendari Musadar Mappasomba, dari hasil sidak tersebut, ada 85 persen PNS yang sudah kembali bekerja, sisanya tak muncul tanpa alasan jelas. "Saya bersama Pak Sekretaris Kota tadi pagi memeriksa satu per satu ruangan kantor guna melihat kehadiran para PNS pada hari pertama masuk kantor," kata Musadar di kantor Wali Kota Kendari.
Bagi PNS yang kedapatan membolos pada hari pertama masuk kerja, kata Musadar, akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah atau TKD. "Masalahnya, para pegawai sudah diberi batas waktu untuk tidak menambah libur, yakni hingga tanggal 12 Agustus 2013," ujarnya.
Sanksi tersebut, menurut Musadar, bukan kali ini diterapkan, melainkan diberlakukan setiap saat dengan tujuan memberikan motivasi bagi PNS agar lebih rajin masuk kantor.
"Besaran pemotongan TKD disesuaikan berapa banyak pelanggarannya. Ini bukan hanya ancaman, tapi diberlakukan sesuai aturan yang ada. Kita menginginkan para PNS ini betul-betul menjiwai tugasnya dalam pemerintahan, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," tutup Musadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.