Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Perusahaan di Jawa Timur Belum Selesaikan Kewajiban THR

Kompas.com - 07/08/2013, 23:57 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 51 perusahaan di Jawa Timur belum menyelesaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya hingga malam takbiran, Rabu (7/8/2013).

Perusahaan-perusahaan itu sudah dilaporkan oleh ribuan pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Sebagian dari ribuan pekerja itu merupakan tenaga kerja outsourcing yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ada kekhawatiran, masalah tersebut tidak ditindaklanjuti jika disampaikan ke posko pengaduan soal pembayaran THR.

Menurut Sekjen KSPI, yang juga Presidium MPBI, M Said Iqbal, Rabu (7/8/2013) malam, perusahaan yang belum membayar THR dan kekurangan pembayarannya antara lain PT Johnson Rungkut, Megasurya, Pharin, Bank Mega, dan PT JNE.

"Hingga malam takbiran ini, mereka tidak dikenakan sanksi apapun oleh Disnaker. Padahal, para pekerja dan buruh outsourcing menangis karena tidak ada yang dibeli untuk merayakan Lebaran," ujar Said.

Said pun mengaku berharap, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menanggapi serius laporan tersebut, melindungi pekerja, dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban memberikan THR.

"Jangan sampai pekerja dan buruh yang mengadu malah terancam diberi sanksi dan dipecat karena melaporkan sejumlah perusahaan yang tidak bayar dan kekurangan bayar THR-nya. Kalau mereka terkena sanksi, lebih baik posko-posko tersebut dibubarkan, dan jangan dibentuk lagi," lanjut Said.

Said menambahkan, jumlah perusahaan di Jakarta dan Bekasi yang belum menyelesaikan kewajiban membayar THR mencapai ratusan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com