Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2013, 15:42 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Penanganan kasus bentrok yang melibatkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, masih terus bergulir.

Hari ini, Selasa (6/8/2013), giliran Ketua FPI Jawa Tengah, Sihabudin, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sebelumnya, Sihabudin juga pernah menjalani pemeriksaan di Polres Kendal usai insiden tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua.

Ketua Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan, kedatangan Sihabudin untuk pemeriksaan sebagai saksi dimulai sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 14.00. "Kira-kira 15 pertanyaan, seputar biodata, visi misi, riwayat hidup, dan seputar FPI," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, penyidik juga meminta buku-buku tentang FPI. "Diperiksa sebagai saksi, ini sudah selesai dan Pak Kiai langsung pulang ke Temanggung. Siap dipanggil oleh penyidik dan akan kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya, saat di Polres Kendal, Sihabudin diperiksa bersama 26 anggota FPI lainnya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu orang dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menabrak orang hingga tewas. Sementara dua lainnya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.

Selain dari pihak FPI, polisi juga menetapkan empat warga sebagai tersangka. Seperti diberitakan, insiden terjadi pada Kamis (18/7/2013).

Bentrok terjadi karena adanya penolakan sweeping pada tempat-tempat hiburan yang dilakukan oleh FPI. Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Dwi Priyatno sebelumnya mengatakan kasus ini akan diusut hingga tuntas, termasuk untuk mencari tahu aktor intelektual di balik insiden tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com