Razia yang dilakukan bersama aparat petugas kepolisian Polres Palopo itu, dilakuan terhadap beberapa toko di Jalan Rusa, Patene' dan sejumlah lokasi lainnya.
Minuman keras yang disita adalah yang kadar alkoholnya di atas lima persen. Sebab, berdasarkan peraturan daerah setempat, minuman berkadar alkohol lebih dari lima persen hanya diperbolehkan untuk hotel, bar, atau restoran.
Ratusan minuman dari berbagai merek itu kini disita dan diamankan di Polres Palopo.
Kepala Satpol PP Palopo Ade Chandra mengatakan, penertiban itu untuk menegakkan aturan sesuai perda yang berlaku. "Penertiban ini menindaklanjuti peraturan daerah yang ada. Minuman yang disita nantinya akan dimusnahkan" ungkap Ade, Selasa (6/8/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.