Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Probolinggo Izinkan Mobil Dinas untuk Lebaran, tapi...

Kompas.com - 03/08/2013, 17:35 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, pun mengeluarkan larangan serupa. Sementara Pemkot Probolinggo hanya mengizinkan mobil dinas dipakai di dalam kota.

“Meski belum ada surat dari pusat, kami di daerah siap menaati aturan dari KPK dan Mendagri terkait larangan mobdin digunakan mudik Lebaran,” ujar Kabag Kominfo Pemkab Probolinggo, Santoso, Sabtu (3/8/2013).

Meski begitu, Pemkab Probolinggo tidak menarik seluruh kendaraan dinas. Agar sewaktu-waktu diperlukan untuk melayani masayarakat dapat langsung siap.

Terkait keamanan mobil dinas, entah disimpan di rumah maupun di tempat lain, sepenuhnya diserahkan kepada pejabat terkait. Pemkab juga tidak ingin mengawasi penggunaan mobil dinas selama mudik dan balik Lebaran.

“Kita serahkan kepada masyarakat, kalau ditemukan ada mobdin untuk mudik, silakan dilaporkan,” ujar Santoso.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersikap agak lunak menanggapi larangan KPK dan Mendagri tersebut. Sekda Kota Probolinggo Johny Haryanto mengatakan, mobil dinas haram dibawa mudik ke luar kota. Namun, kalau di dalam kota tetap diizinkan.

Johny mengaku, punya alasan tersendiri mengapa mobil dinas boleh dibawa pulang pegawai Pemkot Probolinggo selama libur panjang Lebaran. “Kalau semua mobdin ditarik dan dikumpulkan di kantor sekretariat daerah, jelas tempatnya tidak cukup,” ujarnya.

Jangankan untuk mobil dinas seluruh satuan kerja, kata Johny, bahkan untuk mobil dinas di lingkungan Sekretariat Pemkot sendiri, jika dikumpulkan jadi satu, halaman pemkot tidak akan bisa menampungnya.

Di sisi lain, jika mobil dinas itu ditinggal mudik, pemakainya akan was-was terkait pengamanan dan perawatan mobil. “Akhirnya kami mengambil kebijakan, mobdin boleh dibawa pulang asal masih untuk keperluan di dalam Kota Probolinggo. Toh mereka tidak menggunakan APBD untuk membeli BBM,” ujar Sekdakot.

Johny menambahkan, mobil dinas pejabat sebenarnya bukan mobil pelayanan untuk masyarakat secara langsung. Sehingga, jika mobil pejabat itu dipakai mudik, tidak akan mengganggu pelayanan kepada publik.

“Beda kalau misalnya, mudik dengan menggunakan ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau truk pengangkut sampah. Pasti pelayanan kepada masyarakat terganggu,” imbuhnya.

Disinggung trik sebagian pegawai yang akan mengganti pelat merah dengan pelat hitam agar mobil dinas bisa digunakan mudik, Johny mengatakan, tindakan itu jelas tidak diperbolehkan. “Kapan pun tindakan mengganti pelat merah dengan pelat hitam tidak boleh,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com