Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Pencabutan Gugatan Khofifah

Kompas.com - 02/08/2013, 16:48 WIB
Harry Susilo

Penulis


SIDOARJO, KOMPAS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari tim hukum Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Gugatan dicabut karena Khofifah-Herman telah diloloskan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.

Dalam persidangan yang digelar di PTUN Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Jumat (2/8/2013), Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan penetapan nomor 127/G/2013/PTUN-Sby yang mengabulkan pencabutan gugatan dari tim kuasa hukum Khofifah-Herman.

Gugatan ini resmi dicabut karena pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum Jatim menyetujui pencabutan tersebut.

"Obyek sengketa sudah dianulir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan KPU pusat. Jadi tidak ada persoalan lagi," kata Darwati, salah satu kuasa hukum KPU Jatim.

Tri Cahya Indra mengatakan, permohonan pencabutan gugatan dikabulkan jika disetujui oleh pihak tergugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kuasa hukum Khofifah-Herman, Setjo Busono menyambut baik putusan tersebut. Dia mengakui, putusan DKPP dan rapat pleno KPU pusat pada Rabu (31/7/2013) malam yang meloloskan pasangan Khofifah-Herman membuat gugatan terhadap KPU Jatim di PTUN Surabaya menjadi tidak relevan lagi.

Pencabutan gugatan ini diwarnai penolakan dari Hasnan Ashari, kuasa hukum Eggi Sudjana-M Sihat, yang menjadi penggugat intervensi. Namun, berdasarkan UU Nomor 5/1986, penggugat intervensi tidak berhak menolak atau menyetujui gugatan.

Eggi-Sihat meradang dengan pencabutan gugatan tersebut karena ingin gugatan itu dituntaskan. "Kami mendukung lolosnya Khofifah. Tapi, kalau sudah menggugat di PTUN ya mesti diselesaikan. Buat apa ada pengadilan," kata Hasnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com