"Kalau mau dicabut silakan, KPU Jatim tidak ada kepentingan. Namun, prinsipnya aturan hukum harus dihormati dan harus ada kesepakatan antarpihak yang terlibat dalam persidangan," kata Fahmi Bachmid, di Surabaya, Kamis (1/8/2013).
Pasangan Khofifah-Herman berencana mencabut gugatan mereka di PTUN Surabaya pada Jumat (2/8/2013). Pencabutan gugatan dilakukan menyusul terbitnya keputusan KPU yang menetapkan pasangan ini menjadi peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur dengan nomor urut 4.
Gugatan dicabut juga karena dinilai sudah tak relevan dengan adanya keputusan KPU tersebut. Sebelumnya, gugatan itu diajukan ke PTUN Surabaya karena KPU Jawa Timur mencoret pasangan Khofifah dan Herman pada 14 Juli 2013.
Sementara itu, pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) menyatakan tak akan menggunakan hak intervensi sebagai tergugat terkait rencana pencabutan gugatan itu. Adapun pasangan nomor urut 3, Bambang DH dan Said Abdullah, sependapat bahwa gugatan ke PTUN Surabaya sudah tak relevan. Karenanya, pasangan itu mendukung pencabutan gugatan tersebut.
Menyusul keputusan KPU yang meloloskan pasangan Khofifah dan Herman, KPU Jawa Timur bersiap mencetak surat suara untuk Pemilu Gubernur Jawa Timur. Namun, sebelumnya, KPU akan melakukan otentifikasi sebelum menyerahkan kembali kewenangan penyelenggaraan tahapan pemilu ini pada KPU Jawa Timur.
Dalam proses otentifikasi, pasangan Khofifah dan Herman akan diundang untuk memastikan gambar dan nama mereka telah tercetak dalam surat suara. "Khusus Khofifah-Herman, tidak ada lagi persyaratan yang dibutuhkan, mereka tinggal maju bertarung dalam pilkada ini," imbuh Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.