Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih Ditangkap

Kompas.com - 31/07/2013, 21:26 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa diringkus aparat kepolisian Kendari, Sulawesi Tenggara, karena melakukan aborsi kandungan yang sudah berusia lima bulan.

Pasangan NF (20) dan KI (21) merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari. Keduanya diciduk petugas Satuan Reserses Kriminal Kepolisian Resor Kendari, Rabu (31/7/2013).

Kasus aborsi ini terungkap gara-gara warga di kompleks BTN Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, mengintai pelaku pencurian sapi yang akhir-akhir ini sering terjadi di daerah tersebut.

Warga curiga dengan keberadaan dua lelaki yang berboncengan sepeda motor masuk dalam semak-semak di sekitar perumahan itu.

”Wajar saja kami curiga karena mendengar mereka seperti menggali lubang untuk menanam sesuatu. Kami panggil dan menanyakan sedang apa,” tutur Lambeso (62), saksi di lokasi temuan mayat bayi perempuan itu, Rabu (31/7/2013).

Kedua lelaki tersebut, lanjut Lambeso, bermaksud melarikan diri, tetapi niatnya diurungkan setelah warga mengancam akan membakar sepeda motor yang mereka gunakan. Warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Poasia dan selanjutnya kedua lelaki tersebut digiring ke polsek setempat.

Petugas kepolisian membebaskan mereka karena tidak cukup bukti untuk memproses laporan warga yang mencurigai mereka sebagai pencuri sapi. ”Kejadian kemarin malam sekitar pukul 20.00 Wita, kami curigai mereka pencuri sapi. Setelah diperiksa, ternyata polisi membebaskan kedua lelaki itu,” ujar Lambeso.

Karena tidak percaya kepada kedua orang yang ditangkap itu, pada Rabu sekitar pukul 07.30 Wita, warga mendatangi tempat yang dicurigai untuk melihat yang ditanam keduanya.

Ternyata mereka menemukan mayat janin berjenis kelamin perempuan dikubur di lokasi tersebut. Warga lalu melaporkan penemuan mayat bayi yang terbungkus kain sarung dalam kantong plastik berwarna merah ke Polsek Poasia.

Kepala Satuan  Reskrim Polresta Kendari Ajun Komisari Agung Basuki mengatakan, setelah menerima laporan warga, pihaknya kemudian menciduk pasangan mahasiswa di lokasi berbeda. ”Laki-lakinya (KI) kami ambil di jalan bypass lorong Wanggu atau kompleks Wawonii."

Sementara wanitanya (NF) diciduk di kontrakannya di lorong Jati, Kendari. Dalam pemeriksaan lanjutnya, KI mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap.

Sementara sang wanita NF menyatakan, dia menggugurkan bayinya dengan cara mengonsumsi obat yang diberikan oleh kekasihnya. Pasangan kekasih tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"NF divisum dulu di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra, sedangkan KI masih dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Agung.

Pasangan kekasih tersebut dijerat melanggar Pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com