Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jangan Berterima Kasih kepada Hakim

Kompas.com - 31/07/2013, 18:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie meminta semua pihak tak perlu mengucapkan terima kasih kepada hakim. Menurutnya, hal itu tak perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan memengaruhi proses atau hasil persidangan.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Jimly saat dirinya memimpin sidang pembacaan amar putusan terkait penetapan calon gubernur Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, hadir dua pihak yang berseteru, yakni pasangan bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja serta pihak tergugat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto.

"Jangan berterima kasih, tidak perlu, karena ini sudah menjadi tugas kami. Kalau berterima kasih nanti malah memengaruhi hasilnya," kata Jimly, Rabu (31/7/2013).

Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sontak langsung menyita perhatian semua orang yang mengikuti jalannya sidang. Bahkan ada beberapa orang yang kelepasan bertepuk tangan menandakan setuju dengan apa yang dikatakan Jimly.

Sidang berjalan tertib dan khidmat. Sebelum membacakan amar putusan gugatan Khofifah-Herman, Jimly memulai sidang dengan membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin. Dalam putusannya, Jimly menyatakan, DKPP mengabulkan pihak penggugat dan memecat lima komisioner KPU Banyuasin karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP juga mengabulkan sebagian gugatan Khofifah-Herman dan memberikan sanksi keras untuk komisioner KPU Daerah Jawa Timur. Ketua KPU Daerah Jawa Timur diberi sanksi teguran, seorang anggota diberi sanksi rehabilitasi, dan tiga anggota lainnya diberhentikan sementara.

Hebatnya Jimly, semua keputusan yang dibuat DKPP dapat diterima oleh pihak yang digugat. Ketua KPU Daerah Jawa Timur Andry Dewanto mengaku menerima dan menganggap keputusan tersebut sangat adil, bahkan Ketua KPU Banyuasin yang dipecat, Yusarla, dibuatnya tegar menerima hasil yang sebenarnya pahit.

"Keputusan DKPP itu mutlak dan mengikat. Ini contoh bagus, (Yusarla) tetap mengikuti sidang sampai selesai meski mulai hari ini resmi dipecat," kata Jimly disambut tawa beberapa orang yang menyaksikan jalannya sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com