Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Tuntut Ketegasan Soal Wewenang Kelola Migas

Kompas.com - 31/07/2013, 16:58 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) serta tanah.

Di sisi lain, pemerintah telah berjanji akan membahasnya. "Tuntaskan apa yang dicantumkan dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah, dan lainnya," ujar Zaini seusai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (31/7/2013).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menunjukkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas.

Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2). Dalam aturan itu disebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh.

Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu. Dia mengatakan, pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh memasuki masa tenang selama dua bulan hingga 15 Oktober 2013 mendatang.

Selama masa tenang itu akan dilakukan pembahasan terkait kewenangan Pemerintah Aceh. Hal serupa disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan menyatakan, pemerintah akan membahas PP dan peraturan presiden (perpres) soal wewenang Pemerintah Aceh untuk mengelola pemerintahannya sendiri.

"Tim akan membahas PP dan perpres yang masih tersisa terkait Aceh. Di antaranya tentang minyak, Gunung Leuser, pendidikan, keagamaan, dan hal-hal yang masih tersisa," ujar Gamawan.

Selain soal wewenang tersebut, pembahasan Qanun Bendera Aceh tetap dilakukan. "Mudah-mudahan ada titik temu," tutur Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com