Ketua Majelis Jimly Asshidique menuturkan, lima komisioner KPU Kabupaten Banyuasin terdiri dari Ketua KPU Yusarla dan empat anggota yaitu Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudri, dan Kamsul Chandra Jaya. Selain itu ada pula, Ogan Anwary selaku Sekretaris KPU Banyuasin.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. "Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin telah terbukti melanggar asas mandiri, adil, kepastian hukum, sehingga tindakan para teradu dapat dikualifikasikan," kata Jimly.
Hal-hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 11 huruf b, huruf c dan huruf d. Pasal 12 huruf a, dan huruf f dan Pasal 15 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Jimly merasa penyelenggara pemilu tak transparan dan tak profesional dalam menjalankan fungsinya dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banyuasin, 6 Juni 2013 lalu.
Seperti diberitakan, KPUD dan lima anggota komisioner diduga tidak netral dalam pencetakan formulir C-2 plano dan C-1 KWK KPU. Selain itu mereka pun melakukan pembiaran atas kesalahan cetak formulir, dan dimodifikasi dengan tempelan atas nama bakal calon.
DKPP sebelumnya telah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, yang diadukan oleh Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin.
Lima calon tersebut adalah, Agus Saputra-Sugeng, Hasbi-Agus Sutikno, Arkoni-Nurmala Dewi (Annur), Askolani-Idasril (Adil) dan Slamet - Syamsuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.