Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Jatim: Putusan DKPP "Fair"

Kompas.com - 31/07/2013, 16:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Andry Dewanto Ahmad menyatakan puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tuntutan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dan Herman Suryadi Sumawiredja. Menurut Andry, putusan DKPP sangat adil dan ia dengan lapang menerimanya.

"Keputusan ini sudah sangat fair, sangat adil dan solutif, baru kali ini ada sanksi pemberhentian sementara," kata Andry seusai menghadiri sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut Andry, dalam mengeluarkan putusannya, DKPP dianggap menggunakan sangat penuh pertimbangan yang matang. Kini ia menyerahkan sepenuhnya pencalonan Khofifah-Herman pada KPU pusat.

Sebelumnya, DKPP mengabulkan sebagian tuntutan Khofifah-Herman. Bersamaan dengan itu, tiga anggota KPU Jawa Timur dinyatakan diberhentikan sementara sampai Keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

"Yang menentukan KPU pusat, kalau ada perubahan dan meloloskan Khofifah, maka mereka (tiga anggota KPU yang diberhentikan sementara) kembali," ujarnya.

Untuk diketahui, nasib Khofifah-Herman mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Hal itu terjadi setelah DKPP mengabulkan sebagian tuntutan Khafifah-Herman dan menyerahkan putusan selanjutnya pada KPU pusat.

DKPP memerintahkan KPU pusat untuk meninjau ulang secara tepat dan cepat mengenai putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. DKPP juga meminta KPU pusat untuk mengawasi keputusan tersebut.

Putusan DKPP ini menjadi angin segar bagi Khofifah-Herman untuk ikut bertarung dalam Pilkada Jatim 2013. Sebelumnya, pasangan tersebut dinyatakan tak lolos oleh KPU Jawa Timur dengan alasan ada dualisme dukungan dari partai pengusungnya yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, ditambah dengan pemeriksaan keterangan pengadu dan teradu, berikut penelaahan semua dokumen, maka disimpulkan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengadili pengaduan pengadu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com