Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan Sementara Tiga Anggota KPU Jatim

Kompas.com - 31/07/2013, 15:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memberhentikan sementara tiga anggota KPU Jatim, Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Keputusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemberhentian sementara tiga anggota KPU Jatim ini berlaku sampai keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat diperbaiki.

"DKPP juga meminta KPU Pusat wajib melindungi hak konstitusional pengadu," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya diberitakan, DKPP mengabulkan sebagian tuntutan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah-Herman, untuk melakukan kaji ulang terhadap putusan KPU Jawa Timur tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam keputusan tersebut, pasangan Khofifah-Herman gagal menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jatim karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Khofifah-Herman telah mengajukan gugatan kepada PTUN Surabaya dan DKPP di Jakarta terkait keputusan KPU Jatim yang tidak meloloskan mereka dalam pencalonan. Keputusan itu tak terlepas dari dukungan ganda Partai Kedaulatan dan PPNUI.  

Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Keputusan KPU, ujar dia, diambil melalui pemungutan suara tertutup. Hasilnya, KPU menganulir dukungan ganda Partai Kedaulatan dan PPNUI terhadap pasangan Khofifah-Herman ataupun Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com