Saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan pada Rabu (31/7/2013), Wawan Kecut yang juga berprofesi sebagai karyawan sebuah bank swasta di Solo hanya bisa tertunduk malu. Selain Wawan kecut, petugas juga menangkap dua orang pengguna yang diduga menjadi pelanggan sang bandar. Keduanya adalah Toni Rochi Christianto(32), warga Kestalan, Banjarsari, Surakarta dan Wawan Setiyadi (28), warga Bendosari, Sukoharjo.
Kapolsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi kepada wartawan menjelaskan, Wawan Kecut tertangkap saat operasi rutin bulan Ramadhan di rumah kos-kosan dan kontrakan. Saat itu, polisi tidak menaruh curiga, namun saat menggeledah kontrakan, ditemukan satu timbangan digital, 15 paket sabu dengan berat rata-rata 16 gram.
"Dari operasi rutin selama bulan puasa, petugas justru menemukan 15 paket sabu di salah satu rumah tersangka. Lalu setelah dikembangkan, polisi juga menangkap dua pelaku yang merupakan jaringannya. Salah satu tersangka menyembunyikan paket ganja di dalam bungkus rokok," kata Ardi kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Sementara itu, terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal 10 miliar.
Sementara itu, untuk kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.