Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Pelicin Truk "Gemuk" di Pantura Minimal Rp 100.000

Kompas.com - 30/07/2013, 09:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


PEMALANG, KOMPAS.com — Dugaan praktik suap oleh sopir truk yang melebihi muatan yang diduga melibatkan oknum Dinas Perhubungan di jembatan timbang jalur pantura masih terjadi. Bahkan, untuk satu kali pengiriman barang, sopir yang truknya melebihi batas mengeluarkan uang pelicin, minimal Rp 100.000.

"Kalau saya ngirim barang dari Jakarta ke Semarang, ya sekitar Rp 100.000-an lah," ujar Didi Irawan, salah seorang kernet truk, saat ditemui Kompas.com di Pemalang, Senin (29/7/2013).

Pria yang baru menjadi kernet selama tiga tahun itu mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat muatan di truknya melebihi kapasitas yang ditentukan. Pasalnya, ia hanya bertugas mengantar barang. Oleh sebab itu, semua masalah di lapangan, diusahakannya untuk diselesaikan sendiri.

"Itu kayak sudah jadi tanggung jawab kita sebagai pembawa barang. Bos-bos mana mau tahu truknya kelebihan muatan, kita ketumpuan," ujarnya.

Didi menjelaskan, proses kongkalikong itu terjadi saat truk masuk ke jembatan timbang. Setelah diketahui beratnya melebihi batas beban maksimal antara sopir dan oknum petugas itu, kata Didi, sudah tahu sama tahu. Dengan sedikit basa-basi, petugas membeberkan kesalahan truk tersebut.

"Petugasnya mah jelasinnya ramah. Enggak pakai kekerasan atau apa. Jadi seperti sudah tahu sama tahu. Langsung saja kita damai," lanjut Didi.

Membantah

Enjang Trisnawan, Koordinator Jembatan Timbang Losarang, Indramayu, Jawa Barat, membantah pihaknya di lapangan menerima suap tersebut.

"Enggak ada. Ya namanya bahasa sopir kan kadang-kadang suka gimana ya, enggak ngerti," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu terbukti dari jumlah penindakan hukum per bulannya yang tergolong tinggi. Bulan Januari hingga Maret berkisar 1.000 hingga 1.220 unit truk, April mencapai 995 unit, Mei 943 unit, Juni 851 unit dan Juli belum terkalkulasi, tetapi diprediksi naik.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa tiap-tiap jenis angkutan barang memiliki batas beban maksimal yang diperbolehkan. Turunannya yakni berupa aturan teknis.

Aturan teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Indramayu, misalnya, mengatur jumlah berat izin (JBI) di jalur pantura untuk truk Colt Diesel mencapai 7,5 ton, truk gandeng 11 ton-14 ton, dan truk tronton 20 ton -23 ton. Jika beban yang dibawa melebihi batas berdasarkan pengujian di jembatan timbang, maka petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menilang.

"Masalahnya ada pada sopir. Mereka enggak memiliki kesadaran hukum. Kita bingung juga bagaimana menyadarkan mereka agar patuh," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com