Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Kongkalikong" di Jalur Pantura

Kompas.com - 30/07/2013, 08:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


PEMALANG, KOMPAS.com — Praktik suap di jalur pantai utara atau pantura baik di ruas Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur tetap saja terjadi. Demi meloloskan truk yang kelebihan muatan, sopir rela merogoh koceknya untuk oknum petugas Dinas Perhubungan di jembatan timbang.

Saryanto (40), salah seorang sopir truk gandeng yang melintas di jalur pantura mengungkapkan, praktik kongkalikong dengan petugas jembatan timbang dari Dinas Perhubungan merupakan hal yang lumrah dan sudah terjadi sejak lama.

"Iya benar, semua di jembatan timbang kan gitu," ujarnya saat ditemui Kompas.com di sela istirahatnya di Pemalang, Senin (29/7/2013) malam.

Pria yang telah menjadi sopir sejak tahun 1994 itu mengungkapkan, besaran biaya yang harus dikeluarkan agar truk yang melebihi kapasitas bisa lolos adalah antara Rp 10.000 hingga Rp 30.000. Semakin besar truk itu melebihi muatan, makin besar pula jumlah uang yang harus diserahkan ke petugas.

Saryanto melanjutkan, sopir yang truknya melebihi kapasitas di jembatan timbang pertama tak perlu khawatir akan ditilang di jembatan timbang selanjutnya. Layaknya tiket terusan di wahana wisata, sopir bisa membeli tiket masuk jembatan timbang kedua di jembatan timbang pertama.

"Kan jembatan timbang enggak cuma satu. Kalau tahu kelebihan muatan, tinggal beli di pertama saja untuk selanjutnya. Tapi untuk jembatan timbang yang berada satu di provinsi saja," lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Enjang Trisnawan, koordinator jembatan timbang Lohsarang, Indramayu, Jawa Barat, membantah pihaknya di lapangan menerima suap tersebut. "Enggak ada. Ya, namanya bahasa sopir kan kadang-kadang suka gimana ya, enggak ngerti," katanya.

Menurut Enjang, pihaknya telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu terbukti dari jumlah penindakan hukum per bulannya yang tergolong tinggi.

Bulan Januari hingga Maret berkisar 1.000 hingga 1.220 unit truk yang ditindak. Sementara April mencapa 995 unit, Mei 943 unit, Juni 851 unit, dan Juli belum terkalkulasi, tetapi diprediksi naik.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa tiap-tiap jenis angkutan barang memiliki batas beban maksimal yang diperbolehkan beroperasi di jalan.

Soal aturan teknis dari undang-undang tersebut dibuat oleh masing-masing daerah. Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Indramayu, misalnya, mengatur jumlah berat izin (JBI) di jalur pantura untuk truk Colt Diesel mencapai 7,5 ton, truk gandeng 11 ton-14 ton, dan truk tronton 20 ton-23 ton.

Jika beban yang dibawa melebihi batas berdasarkan pengujian di jembatan timbang, maka petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menilangnya.

"Masalahnya ada pada sopir. Mereka enggak memiliki kesadaran hukum. Kita bingung juga bagaimana menyadarkan mereka agar patuh," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com