Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Serahkan Bukti Baru

Kompas.com - 29/07/2013, 16:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja, menyerahkan bukti baru kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penjegalannya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jatim. Dengan bukti itu, Khofifah-Herman berharap diloloskan menjadi peserta pilkada.

"Bukti ini baru kami serahkan karena baru kami temukan beberapa hari lalu. Ini bukti bahwa Sekjen (Sekretaris Jenderal) PK (Partai Kedaulatan) sudah menyatakan dukungan kepada Khofifah," ujar Herman dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Jatim di DKPP, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Herman menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Nomor 14.A/SK/DPP.PK/Pilkada.Cagub./V/2013 kepada majelis DKPP. Surat itu berisi pengesahan dukungan kepada Khofifah sebagai bakal calon kepala daerah Jatim periode 2013-2018.

Dalam surat tertanggal 9 Mei 2013 itu terdapat tanda tangan Sekjen PK Restianrick Bachsjirun. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua KPU RI, Ketua Dewan Pengurus Daerah PK Jatim, Ketua KPU Jatim, dan kepada Khofifah.

Akan tetapi, kata Herman, pada 19 Mei, Restianrick mengirim surat kepada mantan Ketua DPD PK Jatim Toni Dimyati. Toni, lanjut Herman, memerintahkan DPP PK Jatim mengajukan dukungan kepada bakal calon lain di luar Khofifah.

"Dia (Restianrick) mengatur untuk membangunkan kembali Toni Dimyati, Ketua DPD PK Jatim yang sudah diberhentikan. Toni diperintahkan untuk mendaftarkan lagi calon lain ke KPU Jatim," kisah Herman.

Hal itu dibenarkan Ketua Umum PK Denny M Cilah. Ia mengatakan, PK mendukung Kofifah sebagai cagub Jatim. Namun, Restianrick menyurati Toni yang notabene tidak lagi menjabat Ketua DPD PK Jatim untuk mengusung calon lain.

"Padahal Toni sudah bukan siapa-siapa lagi di PK," ujar Denny seusai sidang.

Sebelumnya, Khofifah dan Herman Sumawiredja mengadukan seluruh KPU Jatim ke DKPP.

Khofifah menyerahkan beberapa bukti ketidakprofesionalan komisioner KPU Jatim.

"Kami membawa CD (compact disc) yang isinya ada testimoni dan pengakuan sejumlah orang terkait adanya ancaman dari kandidat (bakal) calon (gubernur) lain. Isi CD itu juga bisa diakses di YouTube," kata Khofifah di Kantor DKPP Jakarta, Jumat (29/7/2013) lalu.

Khofifah juga membawa setumpuk dokumen pelengkap berkas perkara terkait dugaan pemalsuan dukungan dua partai pendukung pasangan Sukarwo-Saifullah (Karsa).

Ketua Tim Penasihat Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa semua anggota KPU Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan secara tidak langsung memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon tertentu dan merugikan pasangan bakal calon Khofifah-Herman.

KPU Jatim diduga tidak netral dalam proses pendaftaran bakal cagub-cawagub dengan memberikan kelonggaran waktu kepada pasangan, sedangkan kepada pasangan Khofifah-Herman tidak diberikan keleluasaan. Selain itu, tim kuasa hukum Khofifah-Herman juga memiliki bukti bahwa ada pernyataan anggota KPU Jatim yang menyatakan pendapat bersifat mendukung pasangan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com