Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Khofifah, Ketua KPU Jatim Siap Dipecat

Kompas.com - 29/07/2013, 15:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Andry Dewanto menyatakan siap melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menyatakan, akan menerima apa pun putusan DKPP terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh komisoner KPUD Jatim.

"Kalau kemudian saya dipecat, tidak ada masalah. Pekerjaan lain masih banyak," kata Andy, usai sidang pemeriksaan terakhir dugaan pelanggaran kode etik KPUD Jatim, di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Ia mengaku telah bekerja secara profesional dalam melakukan verifikasi atas dukungan partai politik (parpol) terhadap pasangan Khofifah Indar Parawansah dan Herman Suryadi Sumawiredja sebagai bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim. Menurut dia, KPUD telah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU Jatim.

Meski demikian, ungkap Andry, ia pun akan menerima putusan DKPP yang rencananya akan dibacakan, Rabu (31/7/2013) yang akan datang.

"Kalau keputusannya memasukkan (Khofifah-Herman sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Jatim), ya saya masukkan. Jadi tidak ada masalah," ujarnya.

Ia menila, DKPP telah bersikap adil dalam proses persidangan yang berjalan sejak pekan lalu itu. Menurutnya, DKPP telah memberi kesempatan bagi setiap pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bukti maupun membela diri. "Saya melihat DKPP ini adil. Memberi kesempatan yang cukup. Putusannya apa, saya tidak peduli lagi," ujar Andry.

Ia mengatakan, secara pribadi sebenarnya memutuskan Khofifah lolos verifikasi. Namun, kata dia, rapat pleno KPUD Provinsi Jatim menetapkan Khofifah tidak lolos.

Disampaikannya, pendapatnya itu bukan berdasarkan tekanan dari pihak Khofifah. Ia mengungkapkan, berdasar rekomendasi KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, ia memutuskan yang disahkan menjadi pasangan cagub dan cawagub adalah yang pertama mendaftar ke KPU berdasar Surat Keputusan dari parpol yang mengusung.

"Nah, menurut saya itu yang lolos ya Khofifah. Saya katakan begitu bukan karena dibayar atau ditekan Khofifah atau karena tidak dibayar Soekarwo," jelasnya.

Sebelumnya, Khofifah dan Herman Sumawiredja, mengadukan seluruh KPU Jatim ke DKPP.

Khofifah menyerahkan beberapa bukti ketidakprofesionalan komisioner KPU Jatim.

"Kami membawa CD (compact disc) yang isinya ada testimoni dan pengakuan sejumlah orang terkait adanya ancaman dari kandidat (bakal) calon (gubernur) lain.  Isi CD itu juga bisa diakses di 'youtube'," kata Khofifah di Kantor DKPP Jakarta, Jumat (29/7/2013) lalu.

Khofifah juga membawa setumpuk dokumen pelengkap berkas perkara terkait dugaan pemalsuan dukungan dua partai pendukung pasangan Sukarwo-Saifullah (Karsa).

Ketua Tim Penasehat Hukum Khofifah-Herman Otto Hasibuan menyatakan seluruh anggota KPU Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan secara tidak langsung memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon tertentu dan merugikan pasangan bakal calon Khofifah-Herman.

KPU Jatim diduga tidak netral dalam proses pendaftaran bakal cagub-cawagub dengan memberikan kelonggaran waktu kepada pasangan, sedangkan kepada pasangan Khofifah-Herman tidak diberikan keleluasaan. Selain itu, tim kuasa hukum Khofifah-Herman juga memiliki bukti bahwa ada pernyataan anggota KPU Jatim yang menyatakan pendapat bersifat mendukung pasangan  tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com